EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota DPR mengusulkan untuk merelaksasi batas defisit anggaran dari tiga persen menjadi lima persen. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa batas maksimal defisit anggaran sebesar tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara rasio utang maksimal yang diperbolehkan sebesar 60 persen terhadap PDB.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyebutkan, angka batas defisit fiskal sebesar tiga persen justru membatasi pemerintah dalam mengakselerasi ekonomi. Ia menilai bahwa pemerintah sebetulnya masih bisa menarik lebih banyak utang untuk memenuhi pembiayaan infrastruktur. Relaksasi batas defisit fiskal ini, kata Andreas, bisa dilakukan dengan memanfaatkan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kalau negara tidak bangun apa-apa, ya tak apa defisit tiga persen maksimal, tetapi saat ini negara ingin banyak bangun infrastruktur yang sudah tertinggal, kenapa masih terpatok tiga persen dari PDB?” ujar Eddy.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, perlu ada forum khusus untuk membahas relaksasi batas defisit fiskal. Meski begitu, Darmin mengakui bahwa berkaca dari negara lain, defisit anggaran memang bisa menyentuh lima persen demi mengejar akselerasi ekonomi.
“Kalau kami lihat dari berbagai negara, India apalagi, mereka lima persen dari PDB tenang saja dia. Tapi kan kita tidak perlu segitu dan jangan terlalu ketat. Makanya, marilah kami dorong supaya ada forumnya, dibicarakan,” ujar mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Meski ide untuk merelaksasi batas defisit dianggap relevan, tetapi Darmin menegaskan bahwa hal ini belum terlalu mendesak untuk dilakukan. Ia meyakinkan bahwa angka defisit sebesar 2,92 persen yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 sebetulnya masih wajar dan dijaga di batas kredibilitas anggaran pemerintah. Apalagi, pemerintah memproyeksikan realisasi belanja pemerintah tidak akan terpenuhi 100 persen sepenuhnya.
“Sama sekali bukan untuk APBNP tahun ini, tetapi ke depannya. Namun sebenarnya setelah krisis 1998, sudah mungkin 6-7 tahun terakhir, Indonesia sudah dianggap sudah sembuh dari krisis,” kata dia.
Jumlah utang negara tercatat oer mei 2017 mencapai Rp 3.672,33 triliun yang terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 2.943,73 triliun (80,2 persen) dan pinjaman sebesar Rp 728,60 triliun (19,8 persen). Dalam Mei 2017, terdapat penambahan utang bersih sebesar Rp 4,92 triliun berasal dari penerbitan SBN sebesar Rp 11,03 triliun dan pelunasan pinjaman sebesar Rp 6,11 triliun.