Selasa 11 Jul 2017 21:31 WIB

Sri Mulyani Nilai Batas Defisit APBN tak Perlu 5 Persen

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara saat konferensi pers terkait pengesahan asumsi makro dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara saat konferensi pers terkait pengesahan asumsi makro dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27\10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, pelonggaran batas defisit anggaran tiga persen dalam undang-undang belum diperlukan. Menurut dia, defisit anggaran pemerintah saat ini masih cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi lima persen.

''Undang-undang memandatkan tiga persen, kalau revisi UU melalui proses, bukan berarti kalau ada wacana terus jadi,'' ucap Sri Mulyani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut dia, defisit anggaran dibiayai utang, sehingga utang sebaiknya dipakai untuk kegiatan produktif. Ia menegaskan, batasan defisit APBN tiga persen akan memaksa pemerintah, bersama pemerintah daerah, DPR, DPD untuk bersama-sama menjaga disiplin fiskal.

Sri Mulyani mengungkapkan jika ingin belanja lebih banyak, maka pemerintah harus mampu untuk mengumpulkan pajak lebih besar. ''Bukan dengan pelebaran defisit. Karena itu akan terus diperbaiki dengan reformasi perpajakan, itu hal paling esensial sehingga, negara bisa membiayai kebutuhan yang mendesak dan penting," ujarnya.

Batas defisit APBN tiga persen dinilai Sri Mulyani sudah melalui pertimbangan yang matang. ''Pengalaman kami dalam mengelola APBN, sejak adanya UU itu defisit tiga persen masih bisa mengakomodasi kebutuhan dari Indonesia untuk menjalankan berbagai macam program, apakah itu infrastruktur yang memang sangat mendesak dan belum terbangun tepat waktu,'' ujarnya.

Baca juga: Batas Defisit APBN Diusulkan Naik 5 Persen

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement