EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan, pelaku financial technology (fintech) harus memiliki standar keamanan. Dengan begitu dapat mengurangi terjadinya fraud atau masalah lainnya.
"Fungsi BI memastikan penyedia fintech punya standar keamanan. Dengan begitu bisa dilindungi," ujar Assistant Director Financial Technology Office Payment Systems Policy and Supervision Department BI Yosamartha kepada Republika, di Jakarta, Rabu, (12/7).
Ia menuturkan, bila terjadi fraud maupun kehilangan pada fintech di Eropa, maka regulator tidak akan melakukan apa pun bila fintech tersebut belum resmi terdaftar. Sedangkan di negara berkembang seperti Indonesia, walau belum berizin, pelaku fintech akan tetap menyalahkan otoritas bila ada masalah.
Yosa menambahkan, kini di negara maju fintech tidak lagi dianggap kompetitor perbankan. "Sekarang sudah jadi partner atau mitra, ada yang akuisisi maupun kolaborasi," ujarnya.
Maka, mengingat potensi fintech yang cukup besar BI pun berupaya lebih serius menangani fintech di antaranya dengan mendirikan BI Fintech Office. Di sana, para pelaku fintech bisa berdiskusi langsung dengan bank sentral.
"Demi membangun Fintech yang nyaman bagi kita semua atau rumah nyaman, bukan hanya peran otoritas. Melainkan para pelaku fintech adalah first line," tutur Yosa.
Ia menambahkan, sampai akhir 2016, total nilai transaksi fintech di Indonesia mencapai 15 miliar dolar AS.