EKBIS.CO, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 mencapai Rp 568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, menyatakan, PT Pertamina pada 2009 melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau setara Rp 568 miliar.
Nilai itu dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari namun, ternyata BMG Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari, katanya di Jakarta, Selasa (18/7) malam.
Kemudian, pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
Dalam kasus itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) A Faisal, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero) Waluyo, dan Ari Budiarko sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi, pada Selasa (18/7).
Dalam pemeriksaan itu, saksi Faisal menerangkan mengenai rapat dalam hal pengambilan keputusan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Saksi Waluyo menerangkan mengenai rapat dalam hal pengambilan keputusan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. dan saksi Ari Budiarko menerangkan terkait pengeluaran keuangan untuk investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di Tahun 2009.
"Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa 28 saksi," katanya.