EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang mengkaji aturan perpajakan yang akan diberlakukan untuk semua bisnis berbasis digital, termasuk transportasi online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut ada dua jenis pajak yang bisa dipungut untuk bisnis online, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
"Kalau pajaknya sama saja, kalau enggak PPN ya PPh," kata Hestu pada wartawan, usai menjadi pembicara dalam sebuah forum diskusi di kawasan Harmoni, Jakarta Barat, Rabu (19/7).
Terkait PPh, ia menjelaskan, ada dua mekanisme pemungutan. Ada yang melaporkan sendiri penghasilannya, lalu membayar tarif sesuai ketentuan, dan ada juga PPh yang dipungut oleh pihak lain.
Selama ini, menurut Hestu, para pengusaha bisnis online sebenarnya juga sudah membayar pajak. Sebab, secara aturan setiap orang yang memiliki kegiatan usaha pasti ada objek pajaknya. Hanya saja, para pengusaha bisnis online sampai saat ini masih melakukan pembayaran pajak dengan mekanisme self assessment.
Ke depan, Ditjen Pajak memandang perlu ada mekanisme pengenaan pajak khusus untuk bisnis online karena ia merupakan satu jenis usaha baru. Menurut Hestu, pemerintah ingin membentuk sistem pembayaran pajak yang lebih memudahkan bagi pengusaha online.
"Kita sedang coba formulasikan mekanismenya pengenaan pajaknya seperti apa. Karena pasti beda dengan pabrik," kata Hestu.