Kamis 20 Jul 2017 12:33 WIB

MK Lantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK 2017-2022

Red: Nur Aini
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan dalam bincang media di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (9/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan dalam bincang media di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (9/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2017-2022, di Jakarta, Kamis (20/7).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan DK OJK 2017-2022 sesuai dengan Keputusan Presiden 87/P.2017 yang ditandatangani pada 18 Juli 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DK OJK. Kepres 87/2017 tersebut menetapkan Ketua dan Anggota DK OJK 2017-2022 sejak 20 Juli 2017 dan sekaligus memberhentikan dengan hormat dari Anggota DK OJK 2012-2017.

Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua DK OJK sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai anggota. MA juga mengambil sumpah dua anggota ex-officio, yaitu Mirza Adityaswara dari Bank Indonesia dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Jabatan ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

"Saya bersumpah bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," kata Wimboh.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. Pembagian bidang selain Ketua akan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang akan dilakukan pada Kamis sore. Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement