Jumat 21 Jul 2017 14:46 WIB

OJK Keluarkan Aturan Pemblokiran Dana Terduga Teroris

Red: Ratna Puspita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemblokiran dana nasabah yang diduga berhubungan dengan jaringan terorisme di sektor jasa keuangan. Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas di Denpasar, Jumat (21/7), menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SEOJK.01/2017 per 18 Juli 2017.

Nasirwan mengatakan edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menambahkan Dewan Komisioner OJK juga memutuskan empat peraturan baru lain meliputi program keuangan berkelanjutan, pasar modal pembiayaan infrastruktur dan dua peraturan pasar modal untuk pengembangan usaha kecil menengah. Dia merinci peraturan tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.

Peraturan itu mengatur rencana aksi keuangan berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi lembaga jasa keuangan atau dalam dokumen terpisah dan paling lambat pada 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis.

Selanjutnya peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.

Aturan itu, dia mengatakan, mendukung program Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 terkait kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional. Untuk itu, diperlukan inovasi produk investasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi untuk menyusun portofolio investasi yang dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Kemudian peraturan OJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah. Selain itu, peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.

Menurut dia, adanya aturan baru tersebut sebagai upaya Dewan Komisioner OJK menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan, khususnya dalam mendukung upaya pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan usaha kecil menengah dan program keuangan berkelanjutan.

"Peraturan OJK keuangan berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan," kata dia.

Menurut dia, peraturan OJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

Dua peraturan di pasar modal itu yang berkaitan dengan UKM merupakan upaya OJK untuk mempermudah akses emiten skala kecil dan emiten skala menengah untuk memanfaatkan pasar modal melalui mekanisme penawaran umum. Dengan demikian, pasar modal dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi emiten skala kecil dan emiten skala menengah selain melalui perbankan.

Selain melalui penguatan regulasi, OJK juga mendorong pelaku industri, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia untuk mengembangkan program inkubator yang dapat memfasilitasi pelaku usaha menengah dan kecil, termasuk perusahaan perintis untuk belajar mengembangkan dan mempersiapkan diri menjadi bagian industri pasar modal. Keempat peraturan OJK itu telah ditetapkan pada 19 Juli 2017 dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM serta akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement