EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan belum ada kebijakan untuk mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP masih mengikuti kebijakan sebelumnya.
Saat ini, batas gaji bebas pajak di Indonesia adalah sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Batasan tersebut telah naik dari semula Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.
"Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7).
Dalam dua pertemuan yang dihadiri Sri Mulyani bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediamannya, serta sidang kabinet paripurna di Istana Negara, tidak ada pembahasan mengenai PTKP. "Itu (di kediaman Wapres Jusuf Kalla) juga membahas mengenai ekonomi terkini, apakah ekonominya, denyutnya membaik, apakah ada indikator yang perlu diwaspadai," ujarnya.
Sementara dalam sidang kabiet paripurna, Sri Mulyani tidak membahas PTKP. Presiden dan seluruh Kementerian dan lembaga hanya fokus pada persiapan APBN 2018.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, sejauh ini belum mendapat informasi mengenai adanya perubahan PTKP. Padahal perubahan PTKP ini jelas akan menyasar pekerja yang memiliki penghasilan rendah dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
"Nggak ada ah. Saya belum mendengar itu. Jadi saya tidak mau mengada-ngada," ujarnya.