Kamis 06 Jul 2023 20:52 WIB

DJP: Seluruh Biaya Pajak Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja

Pajak natura bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Pegawai negeri sipil (Ilustrasi).
Foto: Republika/Rahmat Fajar
Pegawai negeri sipil (Ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut seluruh biaya terkait pemberian natura atau kenikmatan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini bertujuan untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mencontohkan jika pemberi kerja memberikan kenikmatan berupa apartemen kepada karyawan, maka kenikmatan tersebut merupakan objek penghasilan bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

“Bila natura dan kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerimanya, maka biaya terkait natura dan kenikmatan secara otomatis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Kamis (6/7/2023).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan 66/2023, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang diberikan secara individual seperti rumah dan apartemen dikecualikan dari objek pajak penghasilan, hanya bila nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta per karyawan per bulan.

“Konstruksi UU HPP membalik dari yang dulu, contoh kalau itu menjadi penghasilan bagi karyawan maka itu boleh dibebankan,” ucapnya.

Jika karyawan mendapatkan natura atau kenikmatan berupa fasilitas apartemen senilai Rp 10 juta per bulan, maka nilai fasilitas yang diberikan objek penghasilan bagi karyawan senilai Rp 8 juta per bulan. Bagi pemberi kerja, biaya yang dapat dibebankan senilai Rp 10 juta.

“Natura sebagai penghasilan bagi karyawan dapat dibiayakan bagi perusahaan, itu ada pasal 2 PMK 66/2023 dan UU demikian,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement