EKBIS.CO, JAKARTA -- Niat pemerintah untuk segera meredenominasi mata uang rupiah semakin nyata. Rancangan undang-undang Redenominasi dalam waktu dekat akan dibahas dalam sidang kabinet.
Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) redenominasi mata uang rupiah sempat dimasukan ke DPR tahun 2013, tapi kurang berjalan baik. RUU ini diharap bisa dibahas dalam sidang kabinet untuk selanjutnya masuk prolegnas 2017.
"Nanti akan kita tindaklanjuti mungkin dibahas di level sidang kabinet. Kita harap bisa masuk pada prolegrans tahun ini, 2017," kata Agus di Istana Negara usai bertemu Presiden Joko Widodo, Selasa (25/7).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun disebut menyambut baik usulan ini. Jokowi akan mempresentasikan RUU ini dan memberikan arahan final untuk selanjutnya bisa dibicarakan dengan DPR.
Agus menjelaskan, dalam RUU ini nantinya mengizinkan untuk penyederhanaan nilai rupiah dengan tidak mengurangi daya beli masyarakat. Karena yang disederhanakan bukan nilai rupiahnnya, hanya nonimal angka yang tertera di mata uang. Jadi redenominasi ini tidak akan berdampak ada daya beli.
Dengan redenominasi ini akan ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah. Misalnya, harga barang dan jasa yang biasanya dikenakan dengan harga Rp 10.000, maka bisa menjadi Rp 10.
Jika RUU ini rampung dan disetujui DPR, maka perlu masa transisi kurang lebih 10 tahun di mana undang-undang redenominasi mengharuskan barang dan jasa harus selalu mencantumkan harga baru dan harga lama.
"Sehingga, ketika masyarakat menggunakan rupiah lama akan berlaku harga lama, ketika menggunakan rupiah baru, yang berlaku adalah harga baru," ujar Agus.
Menurut Agus, penyederhanaan ini bisa membangun persepsi masyarakat luar terhardap perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Redenominasi juga membuat efisiensi lebih baik. Ini juga mampu menjadikan mata uang rupiah sejajar dengan mata uang dunia lain.
Saat ini nilai mata uang Indonesia terhada dollar misalnya diangka Rp 13.300, ini mempersepsikan bahwa nilai mata uang Indonesia lemah. Perbedaan ini juga membuat Indonesia mudah terdampak inflasi, padahal sebetulnya inflasi ini masih terkendali. Dari segi efisiensi, penghilangan angka nol dalam pendataan atau informasi keuangan menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.
Dengan angka inflasi yang terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik tahun ke tahun, sudah saatnya Indonesia memperbaiki persoalan nilai mata uang melalui redenominasi.
Agus mengatakan, dalam RUU ini terdapat 17 pasal. Jika RUU ini bisa masuk dalam prolegnas maka pengerjaanya tidak akan menghabiskan waktu. Terlebih RUU ini sudah dipersiapkan sejak 2013 dan ada amanat presidenya (Ampres).