EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengatakan rasio peredaran uang palsu hingga pertengahan 2017 ini adalah empat lembar uang palsu dari Rp 1 juta uang beredar, atau menurun dibanding 2016 yang memiliki rasio 13 lembar uang palsu dari Rp 1 juta uang beredar.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menuturkan pemberantasan uang rupiah palsu harus terus ditingkatkan karena uang palsu merusak kredibilitas rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. "Penurunan jumlah uang palsu yang beredar karena kerja sama semakin erat antara BI, Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/7).
Sejak Januari hingga Juni 2017, jumlah uang rupiah palsu yang ditemukan, kata Suhaedi, sebanyak 63.449 lembar. "Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan 2016 maupun 2015. Pada 2015 rasionya 21 lembar untuk setiap Rp1 juta uang yang beredar, dan pada 2016 ada 13 lembar dari Rp1 juta uang yang beredar," ujar dia.
Di sisi lain, sejak 2014 hingga 2016, terdapat 189.477 uang rupiah palsu yang ditemukan dan kini sudah dihancurkan BI dan kepolisian. Sebagian besar laporan uang palsu pada 2014-2016 berasal dari temuan perbankan. Setelah mendapat laporan dari bank, BI menganalisis kembali uang palsu tersebut melalui laboratorium "Counterfit Analysis Center" di kantor pusat BI.
Setelah dianalisis dan dilakukan klasifikasi, uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum. Kemudian kepolisian menyelidiki peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga meminta ketetapan pengadilan sebelum bersama BI menghancurkan uang palsu tersebut.
Pada 2014-2016, jumlah uang palsu yang sudah dimusnahkan yakni uang kertas palsu dengan nilai Rp 100 ribu sebanyak 90.180 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 82.822 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 10.919 lembar, Rp 10 ribu sebanyak 3.590 lembar, Rp5 ribu sebanyak 1.961, Rp 2 ribu sebanyak lima lembar.