EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga yang ditetapkan pemerintah untuk pembelian gabah di petani sebesar RP 3.700 dinilai tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Menurut penjual beras di Pasar Induk Beras Cipinang, harga tersebut berbeda cukup jauh dengan harga di lapangan dan dinilai dapat merugikan petani serta penjual beras.
"Gini deh, kita mau saja jual Rp 8.000-Rp 9.000. Tapi ada tidak sekarang yang jual gabah segitu? Rata-rata jualnya Rp 4.700-Rp 4.800, bedanya seribuan," ungkap pedagang beras di toko nDaru bernama Rozi (46) di tokonya, Rabu (26/7).
Menurut anak dari seorang petani itu, subsidi pupuk yang dikatakan pemerintah diberikan untuk petani tidak semua petani mendapatkannya. Sehingga, biaya untuk menanam padi hingga panen bisa meningkat. Selain itu, biaya lain seperti menandur juga menjadi perhitungan dalam menetapkan harga padi. "Tidak sampai ke semua petani itu subsidi. Cuma omongan saja tapi barangnya tidak ada," kata dia.
Pedagang beras lainnya, Susanto (46) menyebutkan, harga yang ditetapkan pemerintah bisa menyulitkan petani dan penjual beras. Untuk sampai ke tangan penjual di Pasar Induk Beras Cipinang, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu.
Setelah petani panen, mereka menjual gabah ke pabrik penggiling. Untuk panen sendiri, petani membutuhkan beberapa hal yang memakan tenaga mereka.
"Petani kan itu ada proses memotong (padi), itu butuh tenaga kerja kan. Lalu dari proses itu ada penjemuran untuk gabah basah. Kalau nggak ada lokasi untuk jemur kan pake oven, itu juga ada kapasitasnya dan pakai bahan bakar," ungkap Susanto.
Ia menerangkan, misal seorang petani memiliki satu hektare lahan. Kalau panen berhasil, mungkin bisa menghasilkan 4-5 ton gabah. Jika tidak, mungkin bisa hanya 2-3 ton saja. Belum lagi kalau setelah di giling harganya juga akan turun.
"Kalau kena hama atau gagal panen coba, itu berapa lagi hitungannya? Terus proses penggilingan itu kalau dilihat jelek kualitasnya juga turun. Di bawa ke sini juga pakai mobil perlu ongkos, retribusi segala macem kan," jelas dia.
Susanto juga mengatakan hal yang sama dengan Rozi. Menurutnya, hasil beras dari gabah bervariasi. Begitu juga dengan IR-64 yang diatur oleh pemerintah. Tiap daerah menghasilkan kualitas yang berbeda. Begitu juga hasil beras setelah dilakukan penggilingan. Tidak bisa disamaratakan menjadi Rp 9.000.
"Di sini jual macam-macam harganya tergantung kualitas dari beras itu sendiri," kata pemilik toko Cahaya Baru itu.