EKBIS.CO, JAKARTA --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, menjadi undang-undang (UU).
Perppu tersebut menyatakan, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu No.1/2017 tesebut merupakan bentuk dukungan DPR terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan internasional, dalam menerapkan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Upaya penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan, kata dia, demi melaksanakan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
Dengan disahkannya Perppu ini menjadi undang-undang, lanjutnya, memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan Automatic Exchange of Financial Account Infomation atau AEOI pada bulan September 2018.
Menkeu menegaskan, Perppu ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan. ''Dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi undang-undang, maka ruang gerak bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan,'' ucap Sri Mulyani, usai rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut dia, dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini sulit dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
''Kami juga akan melakukan sosialisasi di dalam maupun kepada masyarakat, industri jasa keuangan, dan dunia usaha, sehingga dipahami tanpa ada gejolak dan spekulasi,'' ucap dia.
Dalam rapat paripurna, Partai Gerindra menyatakan keberatannya terhadap Perppu ini dijadikan UU. Karena, mengatasi persoalan mendasar dalam bidang perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Juru bicara Partai Gerindra Kardaya Warnika berpendapat, pengaturan mengenai akses keterbukaan informasi dan peningkatan perpajakan tidak bisa dilalui melalui Perppu. ;;Oleh karena itu, kami berpendapat sebaiknya langsung saja dalam pembahasan RUU KUP,'' ucapnya.
Menurut Kardaya, posisi DPR yang dalam kesempatan ini hanya diberikan opsi menerima atau menolak Perppu sangat terbatas dalam menjalankan fungsi legislasi. Padahal, diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif untuk menampung berbagai aspirasi yang diperlukan guna meningkatkan penerimaan pajak.