EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengapresiasi Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang langsung mengoreksi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang rencana patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Rp 9.000 per kilogram. Menurut Lely, aturan itu menjadi koridor bagi Bulog.
"Mendag cepat tanggap, itu (Permendag) segera dicabut karena di dalamnya jadi agak membingungkan ketika menyamakan HET beras premium dan medium. Jadi ibartnya dokter spesialis dan umum disamakan," kata Lely dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (29/7).
Lely menyebut dengan mengoreksi, artinya pemerintah menyadari ada kekeliruan. Lely mengatakan Ombudsman juga akan mendalami kemunculan regulasi terkait. "Maka kita juga akan lihat itu kenapa muncul. Kita akan lihat regulasi, review proses di sisi regulasinya," ujar Lely.
Mantan Direktur Bulog itu mengatakan regulasi dibuat untuk mengupayakan jalan tengah supaya harga terjangkau oleh masyarakat. Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah pembohongan informasi pada kemasan. "Tapi ketika proses untuk mendapat harga terbaik, itu sebuah proses bisnis, inovasi. Ini bukan opininya Ombudsman, tapi dalam kacamata saya," ujar Lely.
Regulasi yang melandasi kasus penggerebekan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) menjadi salah satu konsentrasi Ombudsman saat ini. Ombudsman akan melihat hal yang mendasari pemerintah mengeluarkan regulasi terkait kasus tersebut. "Kita review, kita mencoba lihat prosedur mana kira-kira, aturan yang mana yang membuat ini terjadi," kata dia.
Lely menambahkan Pasar Cipinang di Jakarta menjadi barometer pasokan beras. Setelah kejadian penggerebekan PT IBU, pasokan ke Cipinang menurun drastis, yaitu dari biasanya 4.000 ton menjadi hanya 2.500 ton. "Karena ketakutan digerebek, ketakutan menjual di atas Rp 9.000. Bayangkan penggilingan mogok seminggu, sangat mengganggu secara ekonomi," katanya menambahkan.
Sebelumnya Mendag menyatakan Permendag terkait HET Beras belum diundangkan Kemenku, HAM. Artinya saat ini masih berlaku Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 yang mematok harga beras di tingkat konsumen sebesar Rp 9.500 per kilogram. Pembatalan HET Rp 9.000 per kilogram menyusul penolakan dari para pedagang beras.