EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian perdagangan akan menyederhanakan kualitas beras menjadi tiga kriteria yakni medium, premium, dan khusus. Dari klasifikasi beras tersebut akan diatur harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Arief Prasetyo Adi mengatakan, penentuan kualitas beras medium dan premium ditentukan berdasarkan derajat sosoh, kadar air, butir pecahan atau broken dan kadar biji kapur. Sedangkan beras khusus akan diatur Kementerian Pertanian.
"Beras khusus contohnya japonica, beras merah, beras organik, dan beras hitam," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (1/8).
Ia yang turut dalam pertemuan Senin (31/7) siang di Kementerian Perdagangan mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, lKSP, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi), Perwakilan Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan Bulog.
Dalam kesempatan tersebut, kata dia, ada beberapa usulan untuk HET beras premium dan medium yang diusulkan dengan cost structure-nya. Namun, dalam waktu dekat pertemuan akan turut menghadirkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) untuk mendengar masukan. "Pemerintah sebagai regulator kemudian akan menyimpulkan dan mengambil langkah berikutnya," ujarnya.