EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai selama Januari hingga 31 Juli 2017 mencapai Rp 78,7 triliun, meningkat Rp 5,3 triliun dari periode yang sama 2016 sebesar Rp 73,4 triliun.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diakses di Jakarta, Rabu (2/8), menununjukkan realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 58,2 triliun atau meningkat Rp 4,2 triliun dari periode yang sama 2016 sebesar Rp 54 triliun. Realisasi bea masuk mencapai Rp18,5 triliun atau meningkat Rp 600 miliar dari periode yang sama 2016 sebesar Rp 17,9 triliun.
Realisasi bea keluar mencapai Rp 1,9 triliun atau meningkat Rp 500 miliar dari periode yang sama 2016 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara realisasi pungutan PPN impor sebanyak Rp 79,3 triliun, PPn BM Impor sebesar Rp2,4 triliun dan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 24,7 triliun.
Total realisasi penerimaan perpajakan yang telah dipungut otoritas bea dan cukai, dari bea cukai maupun pajak dalam rangka impor, hingga 31 Juli 2017 adalah sebesar Rp 185,2 triliun. Jumlah realisasi perpajakan tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 20,5 triliun, dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp 164,7 triliun.
Sementara itu, penerimaan bea cukai dalam APBNP 2017 ditargetkan mencapai Rp 189,14 triliun yang terdiri dari penerimaan bea masuk Rp33,2 triliun, cukai Rp153,1 triliun dan bea keluar Rp 2,7 triliun.