EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah memberikan insentif untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 141/2023, pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi dan pengawasan, pemerintah beri fasilitas de minimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI," kata Askolani dalam acara Media Briefing terkait Penetapan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Gedung Juanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Pada Senin (11/12/2023), pemerintah menerbitkan dan memberlakukan PMK 141/2023 yang dinilai akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI.
Peraturan ini memuat sejumlah poin pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dolar Amerika Serikat (AS) per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/ pembatasan mengikuti ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/ Lembaga (K/L) pembina sektor.
Melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI.
Saat ini, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS. Syarat dari pembebasan ini ialah pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam setahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), dan maksimal sekali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. Apabila nilai barang lebih dari 500 dolar AS, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 7,5 persen untuk nilai barang di atas 500 dolar AS.
"Total setahun diberikan pemerintah sebanyak 1.500 dolar AS setahun. Jadi 1.500 dolar AS ini kita bagi tiga kali kiriman. Setiap kiriman yang sampai dengan nilai 500 dolar AS, kita tidak kenakan bea masuk. Ini juga kita berikan ke barang penumpang yang melalui bandara, 500 dolar AS tidak kita kenakan bea masuk," ujar Askolani.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang yang bakal diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk sekali kedatangan dalam setahun. Adapun barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Penempatan tenaga kerja ke luar negeri dinilai dapat memberikan beragam manfaat. Misalnya, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kontribusi remitansi terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp 135,7 triliun pada tahun 2020, Rp 136,5 triliun pada tahun 2021, dan Rp 139,4 triliun pada tahun 2022.