Jumat 04 Aug 2017 16:20 WIB

Serikat Pekerja JICT Kecam 541 Surat SP I Direksi

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengecam keras terbitnnya surat peringatan dan pemanggilan pertama kepada 541 pekerja peserta mogok oleh direksi perusahaan itu.

"Ini sangat kami sesalkan dan kecam. Padahal Sudinaker (Suku Dinas Tenaga Kerja) Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan mogok JICT sah atau tidak. Namun, tindakan direksi JICT mendahului otoritas yang berwenang dan menantang Undang-Undang," kata Sekjen SP JICT Firmansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/8).

SP JICT melakukan aksi mogok kerja mulai 3 Agustus 2017 dan direncanakan akan berlanjut hingga 10 Agustus 2017.

Menurut dia, upaya direksi JICT itu patut diduga sebagai upaya intimidasi dan pemberangusan terhadap aksi Serikat Pekerja.

"Alih-alih mencari solusi 'win-win', direksi JICT seolah membiarkan mogok terjadi dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.

Firmansyah kembali menegaskan bahwa aksi mogok yang dilakukan pihaknya merupakan reaksi atas wanprestasi kesepakatan oleh direksi terhadap hak pekerja akibat uang sewa ilegal perpanjangan kontrak jilid II. Dikatakannya, mogok juga bagian dari aksi penyelamatan aset nasional JICT yang dilakukan sejak 2014, namun telah dicoba untuk dibusukkan oleh gerakan yang sistematis, masif dan terstruktur oleh beberapa pihak dengan isu gaji besar pekerja.

"Sesungguhnya tidak seorang pun, berapa pun besarnya penghasilan, akan merelakan haknya dirampas," katanya.

Sementara, katanya, direksi JICT yang bergaji jauh lebih besar yakni diatas Rp 2,5 miliar per tahun diduga sengaja wanprestasi terhadap hak-hak pekerja dan membiarkan JICT rugi ratusan miliar rupiah akibat mogok kerja. "Prestasi buruk direksi ini patut dicurigai bagian dari gerakan memuluskan penjualan aset nasional JICT," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement