EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan fatwa terkait investasi dana haji agar bisa menjadi panduan pemerintah dalam pengelolaannya. Pemerintah juga diingatkan agar menginvestasikan dana haji kepada hal-hal yang tidak berisiko.
"Masalah dana haji yang pertama harus diperhatikan ini dana titipan dari jamaah haji, dititipkan ke rekening menteri agama, sekarang dikelola oleh BPKH," kata Ketua PP Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas kepada Republika, Ahad (6/8).
Ia mengatakan, memang dana haji bisa dinvestasikan secara tidak langsung seperti yang sudah berjalan selama ini di dalam bentuk sukuk, surat berharga dan deposito. Sekarang, pemerintah punya rencana untuk melakukan investasi langsung dengan menggunakan dan haji.
Ia menerangkan, investasi ke infrastruktur atau lain-lain yang akan dilakukan pemerintah, tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut dana jamaah haji. "Jadi betul-betul dipelajari jangan sampai ada risikonya, karena kalau ada risiko kerugian itu sepenuhnya harus ditanggung pemerintah," ujarnya.
Ditegaskan dia, jadi investasi dana haji harus betul-betul aman karena jamaah haji tidak ikut membuat perjanjian dan transaksi bisnis. Jadi, kalau dana haji digunakan untuk bisnis maka harus sangat hati-hati penggunaannya.
Prof Yunahar juga menyampaikan, menurut UU kalau ada kerugian akibat kelalaian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh BPKH. Pertanyaannya, kalau BPKH harus menanggung, apakah mereka sanggup. Sehingga menurutnya harus ada jaminan pemerintah yang menanggung apabila terjadi kerugian.