Senin 07 Aug 2017 13:55 WIB

Upaya Kementan Cegah Petani Jual Gabah ke Korporasi Besar

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
 Petani menjemur gabah di pantai Pamayangsari, Kabupaten Tasikmalaya. Jawa Barat. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Petani menjemur gabah di pantai Pamayangsari, Kabupaten Tasikmalaya. Jawa Barat. (Republika/Edi Yusuf)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menekankan pentingnya penguatan kelembagaan guna mengoptimalkan pemanfaatan bantuan subsidi dari pemerintah. Semua itu perlu dilakukan demi kesejahteraan pribadi maupun kepompok petani.

"Revitalisasi kelembagaan termasuk juga meningkatkan kemampuan untuk membentuk jejaring usaha bisnis dengan mitra kerja pemerintah yang berkaitan dengan bantuan petani," kata Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian Kementerian Pertanian Andi Nur Alam melalui siaran resmi, Senin (7/8).

Dengan adanya kelembagaan yang baik, para petani diakuinya tidak akan tergiur dengan pembelian gabah oleh perusahaan raksasa. Nur Alam mencontohkan praktik bisnis salah satu produsen besar yakni PT Indo Beras Unggul (IBU), selisih harga gabah antara pembelian pemerintah hanya Rp 1.200 per kilogram (kg). Harga pembelian pemerintah sebesar Rp 3.700 per kg, sementara harga pembelian oleh pengusaha sebesar Rp 4.900 per kg.

Selisih tersebut menurutnya tidak sebanding dengan biaya tunggu petani selama tiga bulan sejak masa tanam sampai panen. "Nilai selisih harga sebesar Rp 400 per kg per bulan sangat tidak fleksibel terhadap kebutuhan hidup sehari-hari petani," kata dia.

Nilai ini belum termasuk biaya yang dikeluarkan petani untuk membayar harga asarana produksi padi (saprodi). Ia melanjutkan, pengusaha sepantasnya membeli barang petani sebesar Rp 6.000-Rp 8.000 per kg gabah kering panen (GKP) jika memang bertujuan menyejahterakan petani.

"Apabila di bawah harga tersebut, berarti pengusaha hanya bersifat sebagai pencari untung semata," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement