EKBIS.CO, PADANG -- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyampaikan pelaksanaan redominasi (penyederhanaan pecahan mata uang) butuh persiapan selama 10 tahun agar masyarakat benar-benar paham sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami tidak terburu-buru, pemerintah juga karena masyarakat harus paham sekali apa itu redenominasi," katanya di Padang, Senin (7/8), usai melantik Kepala Perwakilan BI Sumbar Endy Dwi Tjahjono.
Ia menjelaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan uang) sebagaimana yang pernah diterapkan pada masa orde lama akibat inflasi yang mencapai ratusan persen. "Kalau sanering nilai rupiah berubah, sedangkan redenominasi dilakukan pada saat inflasi dan nilai uang tidak berubah," ujarnya.
Menurut dia, untuk melakukan redenominasi harus ada undang-undang. Setelah disetujui, butuh waktu 5 hingga 10 tahun untuk mempersiapkan. "Jadi, ini masih jangka panjang dan yang paling penting adalah masyarakat paham dahulu," katanya.