EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan Hari Raya Kurban yang akan jatuh pada 10 Dzulhijah 1438 H atau bertepatan dengan 1 September 2017. Setiap Muslim yang mampu secara finansial biasanya akan mencari ternak untuk digunakan sebagai hewan kurban pada hari besar itu.
Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sesuai tugas dan fungsinya telah melakukan koordinasi dengan daerah sentra produsen ternak. Ini untuk memastikan pasokan sapi-sapi kurban. "Terutama untuk memenuhi kebutuhan ternak ibadah kurban dengan aman," ujar Dirjen PKH I Ketut Diarmita, Selasa (15/8).
I Ketut menyebutkan, berdasarkan data 2016, penyembelihan hewan kurban yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah sebanyak 1.019.777 ekor. Perinciannya 279.221 ekor sapi, 7.535 ekor kerbau, 650.583 ekor kambing, dan 82.438 ekor domba. "Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban 2017 diprediksi meningkat sekitar 10 persen dari kebutuhan 2016," ujar dia.
Untuk mengantisipasi kebutuhan ternak ibadah kurban 2017, Ditjen PKH melakukan koordinasi dengan Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah ternak yang siap untuk ibadah kurban 2017 sebanyak 1.432.940 ekor, terdiri dari 440.323 ekor sapi, 9.851 ekor kerbau, 755.288 ekor kambing dan 227.479 ekor domba.
“Berdasarkan data itu, estimasi kebutuhan ternak untuk ibadah kurban 2017 dapat dijamin terpenuhi seluruhnya dari pasokan ternak lokal,” kata I Ketut.
Menurut I Ketut, sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal. Hewan kurban ini mesti memenuhi kriteria syariah Islam, yaitu sehat dan tidak cacat. Tidak cacat dari buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya, atau mengalami kerusakan daun telinga.
Hewan ini juga tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris. Juga cukup umur, yaitu untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun dan kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Selanjutnya, I Ketut mengatakan, berdasarkan laporan dari Petugas Informasi Pasar (PIP) Ditjen PKH disebutkan bahwa menjelang Hari Raya Kurban 2017, harga ternak di tingkat konsumen mengalami kenaikan. Nilai kenaikannya bervariasi antara 5 sampai 30 persen dibandingkan harga pada kondisi normal.
Sebagai contoh, untuk harga sapi di Jawa Barat berkisar Rp 51 ribu sampai Rp 65 ribu per kilogram (kg) berat hidup. Di Jawa Tengah berkisar antara Rp 51 ribu sampai Rp 55 ribu per kg berat hidup. Sedangkan, di Jawa Timur berkisar antara Rp 47 ribu sampai Rp 52 ribu per kg berat hidup. Dalam praktiknya ternak kurban dijual dengan berat taksiran (tongkrongan) tanpa ditimbang.
I Ketut menjelaskan, meningkatnya harga jual sapi di tingkat produsen dan konsumen menjelang hari Raya Idul Adha disebabkan beberapa hal. Di antaranya, pertama, adanya permintaan ternak yang meningkat dan serentak hampir di seluruh provinsi khususnya di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Kedua, ternak kurban telah dipilih sesuai kriteria syariah Islam dan disiapkan secara khusus sebagai ternak kurban.
Ketiga, adanya biaya transportasi tambahan dan biaya pemeliharaan di tempat-tempat penjualan ternak kurban. Keempat, pembeli tidak terlalu mempermasalahkan harga selama kriteria ternak kurban sesuai syariah Islam terpenuhi, karena membeli ternak bertujuan untuk berkurban.
Ditjen PKH juga melaksanakan langkah-langkah khusus untuk menjaga kesehatan hewan kurban. Ini untuk menghindarkan masyarakat dari risiko penularan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya). Termasuk upaya menyediakan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Langkah-langkah itu adalah pertama, memfasilitasi penataan tiga pilot project tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat) melalui anggaran Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017.
Kedua, mengirimkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 20039/PK.400/F/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang Peningkatan Kewaspadaan Zoonosis terhadap Hewan/Ternak dan Pengawasan Pemantauan Hewan Qurban, kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi seluruh Indonesia. Ini untuk meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Ketiga, membentuk Tim Pemantauan Hewan Qurban dengan SK Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 7829/KPTS/OT. 050/F/08/2017, dengan jumlah anggota tim sebanyak 129 orang. Terdiri dari dokter hewan, paramedis dan petugas teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tim akan diturunkan ke lapangan di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Keempat, membuat media sosialisasi penyembelihan hewan kurban. Bentuknya berupa leaflet “Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik”. Video “Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Kurban dan Kesejahteraan Hewan”. Buku Pedoman “Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam Pemotongan Hewan Kurban”. Dan Media KIE “Pengelolaan dan Pelaksanaan Kurban yang Aman, Benar dan Nyaman.
Kelima, Bersama dengan DKM, Perguruan Tinggi dan LSM aktif melakukan sosialisasi penyembelihan hewan kurban yang benar sesuai Permentan No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Keenam, Merencanakan rapat koordinasi persiapan pemantauan penyembelihan hewan kurban untuk daerah Jabodetabek pada 18 Agustus 2017.
Rapat mengundang peserta dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan se-wilayah Jabodetabek, Perwakilan Persatuan Dokter Hewan Indonesia, Fakultas Kedokteran Hewan – IPB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dan Direktorat Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketujuh, Merencanakan Bimtek “Pengawasan Penyembelihan Hewan Qurban” bagi Tim Pemantauan Hewan Qurban Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tanggal 21 Agustus 2017. Kedelapan, Untuk memudahkan pelaporan petugas di daerah ke pusat telah digunakan sistem pelaporan online melalui sms gateway yang terintegrasi iSIKHNAS dimulai pada 1 September 2017 sampai 6 September 2017.
“Langkah-langkah tersebut di atas, diharapkan dapat memberikan ketentraman bathin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah qurban sekaligus memberikan jaminan keamanan daging qurban bagi masyarakat yang membutuhkan” ungakp I Ketut.