EKBIS.CO, SEMARANG -- Pemahaman masyarakat terhadap keuntungan maupun resiko dalam bisnis Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) masih cukup rendah. Akibatnya tak sedikit dari mereka justru 'terjebak' dalam transaksi ilegal.
Chief Businnes Officer PT Rifan Financindo Berjangka (RFB), Teddy Prasetya mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, pertumbuhan PBK di Indonesia selama tiga tahun terakhir cukup positif.
Pada tahun 2015, volume transaksi tumbuh sebesar 7,11 persen pada 2015. Angka ini meningkat hingga 6,40 persen pada tahun 2016. Bahkan hingga kuartal I tahun 2017 kembali naik hingga 4,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016.
Namun, berdasarkan data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terindikasi 70 persen dari total keseluruhan transaksi di industri PBK adalah ilegal dan tidak melalui pialang resmi. "Hanya 30 persen transaksi yang dilakukan melalui pialang," ujarnya, di Semarang, Selasa (15/8).
Dampaknya, sekarang ini masih marak kasus- kasus penipuan yang dialami oleh masyarakat dalam bisnis investasi berjangka. Bahkan hal ini juga semakin menimbulkan citra negatif bagi industri PBK.
Melihat potensi serta masih minimnya pemahaman masyarakat berinvestasi di industri PBK dengan tepat, membuat PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) bersama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) memandang perlu edukasi dan sosialisasi bisnis PBK ini.
Sebagai salah satu self-regulatory organization (SRO) di industri PBK melakukan edukasi dan sosialisasi industri PBK di lima kota di tanah air. Masing- masing Pekanbaru, Semarang, Medan, Palembang dan Surabaya. Edukasi ini menyangkut potensi industri PBK domestik serta cara berinvestasi yang lebih sehat.
Sehingga masyarakat yang menanamkan investasinya dalam bisnis perdagangan berjangka ini akan semakin paham terhadap keuntungan maupun resiko atas investasinya di PBK. "Sosialisasi di lima kota ini juga untuk memperluas potensi pasar PBK, agar tidak hanya terpusat di Jakarta," ujarnya.
PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) merupakan salah satu anggota dari PT Bursa Berjanga Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang telah mendapatkan izin usaha pialang berjangka, sejak 2000 silam.