EKBIS.CO, BANDUNG -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan memidanakan pengusaha gula yang tetap nekat menjual produk tidak laik kepada masyarakat. Menurut Enggartiasto, Kemendag telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kualitas gula yang beredar di pasaran.
Dari laporan tersebut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kemendag langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah pasar di daerah. "Hasilnya memang ditemukan banyak gula tidak laik. Standar SNI-nya itu masimum 300, sementara hasil temuan 1.000. Warnanya coklat, tidak laik dikonsumsi. Ini tidak akan saya biarkan. Saya sudah panggil semua dirutnya," ujar Enggartiasto yang akrab disapa Enggar usai memberikan kuliah umum di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Senin (28/8).
Enggar mengatakan, Kemendag telah memerintahkan seluruh dirut untuk tidak menjual gula yang memiliki kualitas rendah. Produk gula yang ada di gudang harus direproses kembali agar bisa memenuhi persyaratan. Selain itu, bulog juga wajib membeli gula yang memenuhi standar yang berada di gudang.
"Kami tidak akan membiarkan konsumen mengkonsumsi produk yang tidak laik. Itu kewajiban pemerintah saat ini. Pemerintah akan memidanakan pengusaha gula yang tetap nekat menjual produk tidak laik kepada masyarakat," katanya.