Selasa 05 Sep 2017 17:16 WIB

Kemenhub akan Susun Aturan Baru Transportasi Daring

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat mengatakan segera menyusun aturan baru untuk transportasi daring. Hal itu ia sampaikan dalam focus group discussion kedua pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal yang ada dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Hindro memastikan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. "Pastinya ini dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan menjadi dasar untuk transportasi daring atau konvensional," kata Hindro di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, untuk membahas hal tersebut juga sudah dikomunikasikan kepada transportasi atau taksi daring yang berkaitan. Dia menegaskan usai putusan MA, Kemenhub juga tidak akan meninggalkan transportasi daring yang terancam tidak memiliki payung hukum.

Untuk itu, Hindro berharap selama diskusi dilakukan tidak hanya menerima masukan dari transportasi konvensional tetapi juga angkutan daring. "Karena kalau kita tidak segera menciptakan bisa terjadi kekosongan aturan, kalau dicabut semua, taksi online tidak punya dasar operasi, ini kan berdampak pada mereka," ujar Hindro.

Dari FGD yang pertama, Hindro berpendapat memang harus ada yang direvisi usai pencabutan 14 pasal yang ada di Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Hindro memastikan aturan yang akan dibuat tidak akan menunggu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau menunggu UU Nomor 22 terlalu lama. Nanti pasti terjadi kekosongan, kita hanya punya waktu tidak lebih dari tiga bulan," kata Hindro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement