Selasa 05 Sep 2017 19:03 WIB

Uji Publik Aturan Baru Transportasi Daring Ditarget Oktober

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali membuat aturan transportasi daring setelah Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dicabut Mahkamah Agung. Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan uji publik aturan transportasi setelah putusan MA tersebut ditargetkan pada Oktober 2017.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, Cucu memastikan akan melakukan focus group discusion (FGD) kembali terlebih dahulu. "Kalau hari ini di Jakarta, Kamis (7/9) di Makassar (untuk menggelar FGD)," kata Cucu usai FGD kedua di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9).

Perumusan aturan transportasi daring paling lambat mulai dilakukan pada Senin pekan depan. Dengan begitu, uji publik aturan transportasi daring bisa dilakukan pada Oktober 2017.

Meski begitu, Cucu belum bisa memastikan apakah akan ada regulasi baru. Menurutnya, hal itu baru bisa ditentukan setelah revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 selesai. "Nanti kemungkinan muncul aturan baru atau bisa saja tidak," tutur Cucu.

Cucu menegaskan, setelah putusan MA tersebut semua pihak menginginkan adanya aturan untuk transportasi daring dan konvensional. Untuk itu, Cucu meminta semua pihak yang terkait bisa menyampaikan pengaturan konkret sebagai masukan untuk mengatur trasnportasi daring. "Kami tidak mau nanti putusan MA itu sudah diikuti dan diundangkan tahu-tahu besoknya sudah demo," ungkap Cucu.

Dia menegaskan usulan konkret dari pihak transportasi daring dan konvensional serta pihak lainnya akan ditampung. Setelah itu akan dianalisis dan dirumuskan untuk membuat hasil yang terbaik untuk aturan transportasi daring.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement