Kamis 07 Sep 2017 13:40 WIB

Bank DKI Catat Transaksi Pembayaran PBB Rp 3,7 Triliun

Red: Israr Itah
Petugas Bank DKI (melayani nasabah dan wajib pajak di dalam mobile branch (kantor cabang berjalan), di Rusun Jatinegara Barat di Jakarta, Senin (4/9). Per Agustus 2017, Bank DKI telah melayani 453 ribu transaksi senilai Rp3,7 triliun untuk pembayaran PBB secara jemput bola  menggunakan mobile branch.
Foto: Amin/Antara
Petugas Bank DKI (melayani nasabah dan wajib pajak di dalam mobile branch (kantor cabang berjalan), di Rusun Jatinegara Barat di Jakarta, Senin (4/9). Per Agustus 2017, Bank DKI telah melayani 453 ribu transaksi senilai Rp3,7 triliun untuk pembayaran PBB secara jemput bola menggunakan mobile branch.

EKBIS.CO, JAKARATA -- Bank DKI mencatat total transaksi keseluruhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga DKI Jakarta selama Januari hingga Agustus 2017 sebanyak 453 ribu transaksi dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun.

"Penerimaan pembayaran PBB DKI Jakarta merupakan salah satu bentuk dukungan Bank DKI terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah di Jakarta, Kamis (7/9).

Menurut Zulfarshah, berbagai upaya telah dilakukan telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB. Termasuk di antaranya melakukan upaya jemput bola ke lokasi-lokasi warga DKI Jakarta.

"Wajib pajak kini sudah lebih dimudahkan untuk melakukan pembayaran PBB dengan berbagai alternatif sarana pembayaran yang disediakan oleh Bank DKI, diantaranya melalui kantor layanan dan ATM Bank DKI," ujar Zulfarshah.

Lebih lanjut, dia pun mengimbau para wajib pajak yang sampai dengan saat ini masih belum melakukan pembayaran PBB DKI Jakarta agar segera menunaikan kewajibannya. Mereka bisa membayar melalui layanan ATM Bank DKI dan juga JakMobile.

Selain penerimaan PBB, sambung dia, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan Retribusi daerah Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI, Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak KIR dan Pajak Reklame.

"Seluruh layanan yang kami sediakan itu bertujuan agar Bank DKI mampu menjadi bank regional yang modern dan juga bernilai tinggi, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara keuntungan dan pembangunan Kota Jakarta," ungkap Zulfarshah.

Dia menambahkan pihaknya juga terus mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan transaksi non tunai, salah satunya yaitu pembayaran uang sewa penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) melalui pembayaran angsuran secara autodebet yang dilakukan setiap tanggal 5 hingga 20 setiap bulan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement