Kamis 07 Sep 2017 22:23 WIB

Kemenhub: Aturan Transportasi Daring Akomodasi Semua Pihak

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus menggodok pembuatan aturan baru untuk transportasi daring. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memerintahkan mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Dalam focus group discussion (FGD) ketiga di Makassar, Kamis (7/9) Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat‎ mengatakan jika nanti regulasi baru untuk transportasi daring sudah jadi, ia meminta semua pihak bisa menerima. "Jika nanti yang diformulasikan Kemenhub sudah jadi, saya minta semua pihak sepakat untuk mengikuti aturan tersebut," kata Hindro, Kamis (7/9). 

Meski ia meminta semua pihak harus sepakat, Hindro memastikan aturan baru tidak akan menguntungkan sepihak saja. Ia memastikan aturan yang baru akan mengakomodir kepentingan semua pihak. 

Sebab menurutnya, aturan baru tersebut mengatur semua pihak secara luas bahkan tak hanya untuk di Jakarta saja. "‎Bukan kepentingan kelompok atau perseorangan tapi demi kepentingan transportasi nasional," kata Hindro.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengatakan sebelum FGD ketiga di Makassar, Kemenhub sudah melaksanakan dua kali pertemuan sebelumnya. "Untuk yang di Makassar, kami meminta masukan dari masyarakat sebagai referensi bagi kami untuk menysun regulasi," tutur Cucu.

Meski tengah menysun aturan baru, Cucu menegaskan saat ini PM Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai tiga bulan setelah putusan MA yaitu sebelum 1 November. Untuk itu ia meminta para pelaku usaha angkutan daring tetap harus patuh dan tunduk. ‎

Putusan MA terhadap peraturan tersebut antara lain berisi perintah kepada Kementerian Perhubungan untuk mencabut 14 pasal yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi mengenai tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, dan larangan aplikator berperan sebagai perusahaan angkutan umum dan wilayah operasi. Sebelumnya, Kemenhub menargetkan uji publik aturan baru untuk transportasi daring ‎pada Oktober 2017. Setelah FGD ketiga, perumusan aturan baru mulai segera dirumuskan agar siap diundangkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement