Senin 11 Sep 2017 22:11 WIB

Surat Berharga Komersial Dorong Penurunan Bunga Kredit Perbankan

Red: Nidia Zuraya
Direktur Bank Indonesia Nanang Hendrasah, Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda dan Direktur PT BNI securities Reza Benito Zahar (dari kiri) menjadi pembicara dalam seminar Surat Berharga Komersial (SBK) di Gedung Kebon Sirih, Bank Indonesia (BI), Jakarta, Se
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Bank Indonesia Nanang Hendrasah, Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda dan Direktur PT BNI securities Reza Benito Zahar (dari kiri) menjadi pembicara dalam seminar Surat Berharga Komersial (SBK) di Gedung Kebon Sirih, Bank Indonesia (BI), Jakarta, Se

EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerbitan peraturan untuk pengeluaran dan transaksi Surat Berharga Komersial atau Commercial Paper (CP) sebagai instrumen utang jangka pendek bagi korporasi, diperkirakan mampu mendorong perbankan untuk menurunkan bunga kreditnya, khususnya kredit modal kerja.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendrasah di Jakarta, Senin (11/9) mengatakan semakin banyaknya instrumen utang di pasar keuangan, akan membuat persaingan penyaluran pembiayaan, seperti kredit bank akan menjadi lebih kompetitif.

"Secara bertahap, kita lihat, bunga kredit modal kerja juga bisa turun karena banyaknya sumber pembiayaan," ujar dia.

Hingga Juni 2017, menurut Analisa Uang Beredar dalam Arti Luas oleh Bank Sentral, suku bunga kredit bank rata-rata masih 11,83 persen atau masih jauh dari ekspetasi suku bunga kredit satu digit.

Menyinggung biaya pendanaan yang lebih murah, Nanang mengatakan Commercial Paper sebagai salah satu instrumen utang oleh korporasi, memang memiliki tingkat biaya yang lebih murah, ketimbang bunga kredit dari bank. Misalnya, jika sebuah korporasi mengajukan kredit kepada bank, korporasi itu juga harus membayar biaya bunga yang dihitung dari komponen suku bunga dasar kredit, kolateral, dan biaya provisi.

Sementara dengan menerbitkan instrumen Commercial Paper, korporasi memang masih harus mengeluarkan biaya seperti biaya pemeringkatan dan penatausahaan.  Namun, biayanya lebih murah dibanding biaya bunga bank.

Bahkan, kata Nanang, selisihnya bisa mencapai 100 basis poin atau satu persen lebih rendah dibanding biaya bunga bank. Korporasi bisa menerbitkan instrumen Commercial Paper jika membutuhkan pendanaan dengan tenor hingga 12 bulan.

Selain itu, lanjut Nanag, dengan penerbitan SBK, korporasi akan mendapatkan pendanaan langsung dari pasar, bukan melalui perantara dari perbankan.

Seperti diketahui, BI baru saja menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang.  Dengan terbitnya peraturan transaksi SBK, maka Surat Keputusan Direksi BI Nomor 28/52/KEP/DIR tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan SBK dicabut.

Nanang mengatakan sudah banyak korporasi yang menunjukkan minat untuk menerbitkan Commercial Paper. Mayoritas adalah perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement