EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diumumkan 31 Agustus 2017 lalu sudah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Perpresnya sudah diteken, tinggal penomoran di Sekretariat Kabinet, mungkin Senin (18/9) sudah bisa sampai di tempat saya," kata Darmin ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/9).
Mantan gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan percepatan pelaksanaan berusaha akan memasuki tahap pertama setelah Perpres-nya ditetapkan. "Tahap satu ini belum akan mengubah peraturannya. Dikawal saja dengan satuan tugas. Kalau (perizinan) yang tadinya tiga-lima tahun, kami berharap satu tahun. Dari yang setahun, mungkin tiga bulan selesai," kata Darmin.
Pemerintah juga akan mengecek semua rencana investasi yang belum selesai izinnya, sehingga satgas sudah dapat langsung bekerja mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. "Minggu depan kami akan mulai sosialisasi pada Apindo, Kadin, dan lain-lain. Kami juga akan minta pertemuan dengan kepala daerah dan DPRD," ucap Darmin.
Pemerintah telah mengumumkan mengenai Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Latar belakang perumusan Perpres tersebut adalah indikator yang menunjukkan kinerja realisasi investasi yang meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan, seperti investasi dunia kepada Indonesia yang masih rendah (1,97 persen) dari rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar 1.417,58 miliar dolar AS.
Hal ini disebabkan karena pelayanan perizinan yang bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), serta biaya perizinan yang tidak jelas. Waktu proses penyelesaian perizinan berusaha juga masih beragam. Beberapa kegiatan usaha dapat diselesaikan di bawah satu tahun, namun kegiatan usaha lainnya masih memerlukan waktu dua tahun bahkan lebih lama.