Rabu 27 Sep 2017 20:55 WIB

OJK Dalami Pidana Pelanggaran Konsumen Allianz

Red: Indira Rezkisari
etugas melintas di depan logo asurnasi Allianz di kantor pelayanan Asuransi Allianz.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
etugas melintas di depan logo asurnasi Allianz di kantor pelayanan Asuransi Allianz.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal tersebut menyusul ditetapkanya Mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim perusahaan asal Jerman tersebut sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ada proses hukum. Kami ikuti, nanti setelah itu hasilnya akan kami evaluasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Rabu (27/9).

Hasil tinjauan dan evaluasi dari proses hukum yang harus diselesaikan Allianz Life itu akan menjadi dasar sanksi dan keputusan dari OJK sebagai regulator industri jasa keuangan. Riswinandi mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terhadap Allianz Life mengingat keputusan tersebut akan sangat berdampak pada industri asuransi.

"Sanksi terberatnya macam-macam sekarang tidak ada pendapat dahulu karena kejadiannya itu kami ingin tahu versi lengkapnya," tukasnya.

Anggota OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan bahwa pihaknya selama ini memang menerima banyak pengaduan dari masyarakat, termasuk pengaduan terkait dengan Allianz. Tirta mengatakan bahwa sebagai regulator dan pengawas, dirinya menyampaikan konsumen itu ke manajemen Allianz.

Namun, konsumen juga berhak membawa kasus dugaan pelanggaran konsumen ke kepolisian. "Ada juga yang laporan ke OJK. Kami sudah tindaklanjuti juga. Kami selesaikan bersama Allianz-nya," ujar dia.

Tirta berjanji akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham hak dan kewajibannya terkait dengan produk asuransi dan jasa keuangan lainnya. OJK juga berjanji akan mengawasi tata perilaku pelaku industri dalam melayani konsumen.

"Apakah usaha jasa keuangan menjelaskan hal-hal yang detail? Apakah itu ada perjanjian baku? Apakah (produk) dijelaskan dengan baik kepada konsumen?" ujarnya.

Kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.

Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis. Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis. Nasabah akhirnya memproses permintaan catatan medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis dengan alasan catatan medis merupakan milik rumah sakit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W. menyatakan bahwa pihaknya mengetahui kasus yang bermula dari keberatan nasabah. Namun, dia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses yang sedang berjalan.

"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis serta hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement