EKBIS.CO, JAKARTA PT -- Semen Indonesia (Persero) Tbk menyatakan operasional pabrik Semen Rembang telah memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan. Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto menanggapi terkait dengan putusan PK-2 yang dilansir pada website Mahkamah Agung yang menyatakan Putusan N.0 (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang artinya gugatan tidak diterima. Menurutnya, keputusan tersebut tidak terkait dan tidak berdampak hukum terhadap operasional Pabrik Semen Rembang.
"Pabrik Semen Rembang dapat beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, tanggal 23 Februari 2017," kata dia, melalui siaran pers, Kamis (28/9).
Agung menjelaskan, Izin Lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PK Nomor 99 PK/TUN/2016 melalui mekanisme Addendum AMDAL dan telah dinyatakan layak pada sidang Komisi Penilai AMDAL tanggal 2 Februari 2017.
Kemudian, Izin Lingkungan Pabrik Semen Rembang No.660.1/6 tahun 2017 tersebut kembali digugat WALHI pada 23 Mei 2017. Namun melalui Penetapan PTUN tanggal 16 Juni 2017 dan Putusan Perlawanan tanggal 16 Agustus 2017, gugatan tersebut ditolak PTUN Semarang dan dimenangkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Dengan demikian keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Izin Lingkungan Nomor 660.1/6 tahun 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya Pabrik Semen Rembang," ujar dia.