Jumat 29 Sep 2017 02:36 WIB

Pemerintah Permudah Izin untuk Program Sejuta Rumah

Red: Indira Rezkisari
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Antara
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memudahkan perizinan guna mempercepat program satu juta rumah terselesaikan setiap tahunnya.

Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati menjelaskan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 mengatur agar pemerintah daerah dapat memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Permendagri 55/2017 mengatur agar Pemerintah Daerah bisa mengambil peran dalam program sejuta rumah melalui penyederhanaan pelayanan seperti penghapusan perizinan, percepatan waktu pengurusan perizinan, dan penggabungan perizinan," kata Diah pada konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (28/9).

Diah menjelaskan realisasi Program Sejuta Rumah dinilai belum cukup menggembirakan karena sejumlah kendala di antaranya menyangkut perizinan, penyediaan lahan, atau ketersediaan anggaran dan skema pembiayaan. Ada pun Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 yang sudah diundangkan sejak 20 Juli lalu mengatur agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang yang akan melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi XIII. Diah menjelaskan kelangkaan kepemilikan rumah (back log) telah mencapai 13,5 juta unit pada 2015 dan kebutuhan perumahan setiap tahunnya mencapai 800 ribu sampai satu juta unit.

"Dengan tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional mencapai 1,49 persen per tahun, backlog perumahan nasional akan semakin tinggi dari waktu ke waktu," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan backlog dipengaruhi ketersediaan (supply) lahan dan kebutuhan (demand) rumah yang tidak sesuai. Saat ini, angka backlog menurut Sensus Nasional sudah turun menjadi sekitar 11 juta unit pada 2016. "Kebutuhan perumahan setiap tahun mencapai 800 ribu unit, sedangkan yang tersedia kurang lebih hanya mencukupi untuk membangun 400 ribu unit," kata Syarif.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 telah mencapai 623.344 unit rumah siap huni.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement