Jumat 29 Sep 2017 11:01 WIB

Inovasi Produk Pegadaian Syariah Disambut Pemerintah NTB

Rep: Muhyiddin/ Red: Gita Amanda
Pegadaian (ilustrasi).
Foto: Antara
Pegadaian (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai daerah destinasi halal sangat berpotensi dalam pengembangan bisnis pegadaian syariah. Pemerintah NTB pun menyambut baik pegadaian syariah untuk memajukan ekonomi masyarakat berbasis partisipasi dan keikutsertaan rakyat yang bertumpu pada nilai yang dianut oleh mayoritas masyarakat.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan, Pegadaian Syariah kini memiliki produk gadai sebagai basis utama bisnisnya, di samping itu juga memiliki produk pembiayaan untuk kendaraan bermotor yang disebut Amanah, produk kerja sama permodalan yang disebut Arrum, tabungan emas yang mengkonversi rupiah langsung pada emas, jual beli emas secara murabahah yang disebut Mulia, bahkan ada tabungan untuk ongkos haji.

 

"Inovasi produk-produk Pegadaian Syariah disambut baik oleh pemerintah NTB. Kini NTB sedang menyiapkan Bank Daerah yang akan mulai beroprasi full syariah pada November 2018, ada 25 BPR yang sedang dikonversi ke basis syariah dan 5.000 koperasi yang akan didirikan berbasis syariah," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (29/9).

 

Selamat empat hari, mulai 26-29 September, Cholil Nafis mengaku telah melakukan kunjungan dan silaturrahim di NTB guna merealisasikan kerja sama antara Pegadaian Syariah dengan pemerintah dan masyarakat. Menurut dia, masyarakat juga menyambut baik terhadap rencana pemerintah yang ingin mengembangkan ekonomi masyarakat NTB berbasis syariah.

 

"Hal ini penting karena NTB adalah daerah destinasi halal dan banyak wisata halal yang searah dengan pengembangan bisnis Pegadaian Syariah," ucap Kiai Cholil.

 

Ia menuturkan, Pegadaian Syariah adalah model transaksi yang paling tua dalam Islam, termaktub dalam Alquran (QS 2: 283) dan pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dengan orang Yahudi untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Gadai adalah membeli atau meminjam sesuatu yang non-tunai dengan jaminan barang sebagai agunan. Antara penerima gadai dan yang memberi gadai sama-sama menyerahkan barang.

 

Sementara, kata dia, di Indonesia sendiri praktik gadai telah berjalan sejak masa sebelum kemerdekaan dan terus berlangsung sampai saat ini. Menurut dia, masyarakat sudah cukup memahami dan mengenal Pegadaian untuk kebutuhan dana yang cepat dan jumlah yang minim atau besar.

 

"Kini masyarakat ditawarkan beberapat produk gadai. Di mana masyarakat tidak hanya meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif tetapi ada pilihan untuk produktif dan permodalan. Apalagi produk-produk syariah yang lebih banyak variasi dan inovasinya," jelasnya.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement