EKBIS.CO, JAKARTA -- Peneliti Ekonomi Syariah dari SEBI School of Islamic Economics, Azis Setiawan, menilai penyaluran dana bergulir untuk koperasi dan UMKM perlu diperluas. Sebelumnya, Direktorat Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) berencana membuat skema baru penyaluran dana bergulir secara langsung ke sektor riil.
Azis Setiawan mengatakan selama ini yang sudah dijalankan pemerintah untuk penyaluran dana bergulir cukup besar. Penyaluran dana bergulir oleh LPDB cenderung ke koperasi atau lembaga yang tingkat efektivitasnya tergantung koperasi atau lembaga tersebut.
"Perlu terobosan atau inovasi dari LPDB secara lebih luas, upaya mereka dengan pola baru dengan menyalurkan langsung ke masyarakat itu positif," kata Azis saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/10).
Meski demikian, ujarnya, ketika nanti akan menjangkau ke pelaku usaha dibutuhkan kelembagaan yang bisa mencakup secara langsung. Hal yang menjadi tantangan, kata Azis, bagaimana menyalurkan pinjaman dana bergulir secara langsung tanpa melalui koperasi.
Apalagi, pelaku UMKM di Indonesia sangat luar biasa. Di mana sebarannya sangat luas dan beragam, serta terdapat perbedaan karakter antara pelaku usaha di Jawa dan luar Jawa.
"Ini menjadi tantangan sendiri. Kalau masih piloting atau percontohan, hasilnya tidak akan signifikan. Mungkin hanya akan berjalan di beberapa lokasi," ujarnya.
Menurut Azis, ke depan mekanisme layanan perlu dikembangkan lebih cepat dan mempunyai akses layanan langsung kepada UMKM. Di samping itu, LPDB dinilai perlu bekerja sama dengan institusi tertentu misalnya perusahaan BUMN seperti Penanaman Modal Madani (PNM) yang memiliki ketersebaran luas. "Harusnya sinergi kelembagaan bisa dijalankan, tidak berjalan sendiri-sendiri. Sehingga akses masyarakat lebih luas. Efektivitas dan efisiensi harus dipertimbangkan," ujarnya.
Azis juga meminta Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB mengoptimalkan alokasi penyaluran dana bergulir ke sektor syariah sebesar Rp 450 miliar sampai akhir tahun. Menurutnya, angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaku UMKM. "Ketika LPDB tidak memiliki mekanisme yang tepat terutama dalam membuka akses ke masyarakat, maka akan berat. Kalau akses bisa dibuka lebar, nilai itu kecil," ujarnya.