Selasa 10 Oct 2017 02:04 WIB

Penerimaan Pajak Minim, Pemerintah Diminta Irit

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finances (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah masih bisa melakukan upaya untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak. Hal itu terkait penerimaan pajak hingga 30 September 2017 baru mencapai 60 persen atau sekitar Rp 770,7 triliun.

Angka tersebut menunjukan, penerimaan pajak masih kurang Rp 513 triliun dan menurut Eko, utang bukan menjadi salah satu upaya yang baik untuk menutupi kekurangan tersebut, "Dari sisi makro masih jauh lebih baik kalau pemerintah irit sedikit-lah," kata Eko kepada Republika.co.id, Senin (9/10).

Dia mencontohkan, dari segi infrastruktur masih bisa dipilih-pilih lagi mana yang bisa ditunda. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, Eko menyarankan pemerintah juga bisa menyisir pengeluaran belanja mana yang masih bisa dikurangi selanjutnya.

Eko paham hal itu akan sulit diterapkan oleh setiap kementerian yang ada di Indonesia. Namun, hal itu masih jauh lebih baik dibandingkan utang. "Kementerian pasti tidak mau dikurangi tapi pasti masih ada belanja-belanja yang masih bisa ditahan. Kemudian tahun depan diperbaiki untuk mencapai target yang diharapkan," ungkap Eko.

Dia menilai cara tersebut masih lebih realistis untuk dilakukan pemerintah saat ini dibandingkan melakukan utang baru. Sebab, kata Eko, secara politik juga tidak akan bagus karena pada 2019 akan dilakukan pemilu.

Meski banyak infrastruktur yang bisa terealisasi pada 2019, tetapi menurutnya hal itu tidak akan positif jika utang Indonesia bertambah. "Kalau utang berlebihan nanti tidak akan sejalan dengan berbagai macam agenda yang diapaparkan dalam janji kampanye," tutur Eko. Untuk itu, Eko menilai pemerintah masih akan sulit untuk menutupi kekuragan pajak tersebut hingga akhir tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement