EKBIS.CO, BANDUNG -- Bank Indonesia (BI) terus mengupayakan penanggulangan peredaran uang palsu. Menindaklanjuti peredaran uang palsu tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat meningkatkan sinergi dengan memberi pelatihan dan edukasi mengenai uang palsu kepada anggota Polda Jawa Barat.
Perwakilan BI di Jawa Barat (Jabar), memberikan workshop kepada aparat penyidik berkaitan dengan uang palsu. Ini dilakukan agar para penyidik bisa lebih memahami uang palsu yang beredar di masyarakat serta meningkatkan penindakan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Bank Indonesia Jabar dan Polda Jabar, berkaitan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, sebagaimana diatur dalam undang undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang," kata Kepala KPW BI Jawa Barat Wiwiek Sisto Widayat dalam siaran persnya, Rabu (11/10).
Wiwiek menjelaskan dalam pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang di atas, bahwa setiap orang yang memalsu rupiah, menyimpan, serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan pidana paling banyak 50 milliar. Dalam mendukung upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, BI selalu melakukan proses rek am data dan verifikasi secara rinci uang palsu ke dalam sistim aplikasi sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut.
"Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan media agar pesan ini tersampaikan ke masyarakat bahwa BI dan aparat penegak hukum peduli terhadap kasus pemalsuan uang," ujarnya
Meski demikian, ia menyebutkan kejahatan uang palsu terus menurun. Hal ini tentunya berkat penanganan yang dilakukan dengan serius, dan diharapkan tren ini terus berjalan baik.
Hadir juga dalam acara ini Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono, Sukarelawati Permana dan Kepala Divisi Mikael Budisatrio. Dalam kegiatan workshop ini, acara juga diisi dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Bank Indonesia Jakarta.