Kamis 12 Oct 2017 03:08 WIB

Imbas Persaingan, Akankah PHK di Taksi Express Berlanjut?

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Budi Raharjo
Taksi Express
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Taksi Express

EKBIS.CO, BEKASI -- PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menyatakan berencana menjual sejumlah aset, yakni tanah dan rumah toko (ruko). Selain itu, Express juga menyatakan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 250 orang pegawai.

Menurut pihak TAXI, tingkat utilitas armada taksi mengalami penurunan karena adanya peralihan ke jasa transportasi berbasis aplikasi. Meskipun begitu, PT TAXI cabang Bekasi hingga saat ini belum melakukan pemangkasan pegawai.

Menurut salah satu petugas keamanan Pangkalan A Taksi Ekspress yang berada di Jati Mekar, Jati Asih, Kota Bekasi, Lukman hingga saat ini kondisi manajemen PT TAXI masih kondusif dan seluruh pengemudi tetap bekerja secara normal. Dia juga berharap agar pemecatan pegawai PT TAXI yang telah terjadi di Jakarta, tidak terulang di Bekasi. "Situasi sekarang sedang kondusif dan belum ada pemecatan karyawan. Semoga saja tidak ada," kata Lukman.

Namun saat Republika hendak menemui manajemen PT TAXI, mereka menolak diwawancarai. Sejatinya pada saat Republika berada di pangkalan PT TAXI cabang Bekasi tersebut, pejabat dari PT TAXI pusat sedang melakukan kunjungan singkat. Namun mereka tetap menolak memberikan komentar terkait tujuan kunjungannya. "Ada kunjungan dari manajemen pusat, namun menolak diwawancarai," kata Lukman.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi rencana perusahaan operator taksi Express untuk menjual aset dan memangkas karyawan. Budi meyakini, dengan rencana tersebut perusahaan mempunyai konsep bisnis lain dalam menjalankan usahanya.

"Saya yakin Pemiliknya (perusahaan) punya konsep lain untuk berusaha. Dia menjual kendaraan taksi ini untuk ikut taksi online atau ikut yang lain," ujar Budi Karya, Kamis (5/10) lalu.

Saat ini, Kemenhub tengah merumuskan kembali peraturan tentang taksi online, setelah Mahkamah Agung membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Budi mengatakan, aturan pemerintah itu semata-mata untuk membuat kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional.

"Saya pikir ada atau tidak ada, kewajiban pemerintah untuk membuat peraturan agar ada kesetaraan bagi online dan taksi konvensional. Satu sisi taksi online suatu keniscayaan, tetapi konvesional sudah lama memberikan layanan dan merupakan hajat hidup masyarakat dan hajat hidup sopir-sopir," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement