Kamis 12 Oct 2017 05:10 WIB

Tersisa Waktu 3 Bulan, Setoran Pajak di NTB Baru 51 Persen

Rep: Muhammad Nursyamsyi/Ahmad Fikri Noor/ Red: Budi Raharjo
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

EKBIS.CO, MATARAM -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB Suparno mengaku siap menjalankan arahan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait instruksinya kepada para kepala kanwil DJP di daerah-daerah untuk siaga 24 jam dalam mengamankan penerimaan pajak 2017.

Suparno menilai, instruksi tersebut bukan hal yang baru. Sebagai aparatur negara, kata Suparno, sudah menjadi hal yang lumrah untuk stand by 24 jam selama bertugas.

"Kita mah sudah biasa, kita kerja pulang jam 8 atau 10 malam sudah biasa, koordinasi dengan Bu Menteri, dengan Pak Dirjen jam 3-4 pagi juga sudah biasa," ujar Suparno kepada Republika di Mataram, NTB, Rabu (11/10).

Bicara mengenai penerimaan pajak di NTB, Suparno menyebutkan, hingga September 2017, total penerimaan pajak di NTB sudah mencapai Rp 3,2 triliun atau 51 persen. Suparno optimistis target penerimaan pajak di NTB yang sebesar Rp 5,9 triliun mampu terealisasi pada akhir tahun ini.

"Kita optimistis karena belanja pemerintah serapannya baru 40 persen, masih ada 50 persen lagi. Ya kita tidak usah 100 persen, 90 persen saja seperti data selama ini sudah cukup," ungkap Suparno.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak. Instruksi tersebut meminta para Kepala Kanwil untuk siap siaga 24 jam dalam mengamankan penerimaan pajak 2017.

Berdasarkan salinan surat instruksi Dirjen Pajak bernomor INS-05/PJ/2017 yang diterima Republika.co.id, Senin (9/10), ada tiga poin yang disampaikan. Poin pertama, Dirjen Pajak meminta para Kepala Kanwil untuk mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video seperti Facetime dan Whatsapp Video.

Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak.

"Ketiga, para Kepala Kanwil diminta untuk melaksanakan instruksi Dirjen Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujar Ken melalui surat instruksinya. Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 5 Oktober 2017 dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak.

Sebelumnya dikabarkan, penerimaan pajak melalui Ditjen Pajak telah mencapai 60 persen dari target Rp 1.283,6 trilun pada 2017. Pendapatan dari pajak tercatat sekitar Rp 770,16 trilun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement