EKBIS.CO, JAKARTA -- Vice Chairman of Telematics Broadcasting Research & Technology Kadin Ilham Akbar Habibie mengatakan, meski belum ada regulasi pasti tetapi fintech bisa berkembang di Indonesia.
"Secara filosofis, di Indonesia biasanya kalau belum ada regulasinya maka tidak bisa berkembang, tapi ini cepat sekali. Fintech meski belum ada regulasi tapi dibolehkan," ujarnya, di Jakarta, pekan ini.
Salah satu Fintech yang muncul tersebut yakni Tamasia yang memiliki layanan jual beli emas. Menanggapi hal itu, Ilham menilai, Tamasia merupakan fintech kategori baru. "Ini ada inovasi tersendiri di bidang gold trading. Selama ini yang ada meliputi fintech Peer to Peer (P2P) lending, payment, crowdfunding, dan lainnya," tuturnya.
Ia mengatakan, masih ada beberapa tantangan dalam mengembangkan startup Fintech di Indonesia. Salah satunya kurangnya dukungan investor, sebab kebanyakan modal startup didapat dari modal ventura.
Hal itu ditambah dengan adanya peraturan pajak. "Jadi memang kendala. Kurangnya pengetahuan bisnis anak muda dalam menjalankan bisnis juga jadi kendala. Suatu saat kalau startup sudah profesional perlu pekerja senior juga," ujar Ilham.