Senin 16 Oct 2017 16:49 WIB

Mantan Deputi Gubernur BI Hendar Jadi Komisaris Maybank

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Maybank
Foto: .
Maybank

EKBIS.CO, JAKARTA -- Mantan deputi gubernur Bank Indonesia, Hendar, ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Penunjukan Hendar disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Direktur Keuangan Maybank Indonesia, Thila Nadason memgatakan, RUPSLB Maybank menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan menyetujui pengunduran diri Umar Juoro sebagai komisaris independen dan menyetujui pengangkatan Hendar menjadi Komisaris Independen.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Umar Juoro atas dedikasinya yang luar biasa kepada Maybank Indonesia sebagai Komisaris Independen sejak 2002 hingga 2017 dan mengucapkan selamat bergabung kepada Bapak Hendar sebagai anggota baru Dewan Komisaris Maybank Indonesia," kata Thila kepada wartawan.

Thila menjelaskan, penunjukan Hendar sebagai komisaris independen Maybank memiliki beberapa alasan. Pria berusia 60 tahun tersebut, memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun bekerja di Bank Indonesia. Awal karirnya dimulai pada 1993 dengan fokus pada bidang kredit.

Kemudian Hendar dipindah ke bidang Statistik Neraca Pembayaran serta menangani kebijakan terkait ekonomi dan moneter (1995-1997). "Beliau memperoleh peran yang lebih besar sebagai kepala departemen statistik neraca pembayaran pada 1997 sampai 2003, kemudian kembali ke bidang kebijakan dan analisa pada 2013," kata Thila.

Hendar memperoleh gelar doktor manajemen bisnis dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2010 dan gelar Master of Arts di bidang ekonomi pembangunan dari Williams College, Amerika Serikat pada 1995.

RUPSLB tersebut juga membatalkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diselenggarakan pada 31 Maret 2017 terkait pengangkatan Restiana Ie Tjoe Linggadjaya sebagai direktur Maybank untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. "Pembatalan di dalam RUPSLB ini tidak mengurangi kesempatan Restiana Ie Tjoe Linggadjaya untuk dapat dicalonkan dan dimintakan kembali persetujuan dari regulator," kata Thila.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement