EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/11/PBI/2017.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat, mengatakan pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan mendukung kestabilan nilai tukar rupiah. Caranya dengan mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.
"Melalui peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra, sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal," kata Arbonas melalui siaran pers, Senin (16/10).
Arbonas menjelaskan, penerbitan PBI tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU) antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016. MoU tersebut menyepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (rupiah, ringgit, dan baht).
PBI Nomor 19/11/PBI/2017 mengatur antara lain mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagaiBank Appointed Cross Currency Dealer(Bank ACCD). "Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang Ringgit atau Bath melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS," ujarnya.
Sebaliknya, jika eksportir Indonesia akan menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, ringgit, atau bath melalui Bank ACCD yang ditunjuk. Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa. Peraturan tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara.