Selasa 17 Oct 2017 14:22 WIB

Bertemu Luhut, Mendag AS Tanya Soal Divestasi Freeport

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemartiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dalam perjalanannnya ke Amerika selain untuk membahas Annual Meeting IMF WB Pada 2018 yang akan datang pihaknya juga membahas terkait Freeport. Namun, pembahasan Freeport kali ini bukan dengan CEO Freeport, Richard Adkerson, namun dengan Menteri Perdagangan AS, Penny Pritzker.

Pada jamuan makan malam, Luhut mengatakan pihaknya bertemu dengan Penny sebab Penny yang mengundangnya. Selain berbicara soal perdagangan yang surplus antara Indonesia dan Amerika, Penny juga sempat bertanya mengenai negoisasi Freeport.

Luhut mengatakan, pada pertemuan tersebut Luhut menegaskan bahwa divestasi 51 adalah hak pemerintah Indonesia. Poin divestasi 51 persen tak bisa diganggu gugat menurut Luhut.

Luhut mengatakan bahwa Penny tak membantah dan mengajukan interupsi. Penny terlihat sepakat saja dengan penjelasan Luhut.

"Dia tanya, Freeport gimana. Saya bilang 51 persen nggak bisa ditawar. Prosesnya saja, mau selesai 2019 apa 2021. Smelter nggak ada diskusi. Pengelolaan sepenuhnya di tangan Indonesia. Mereka nggak masalah," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan saat ini memang pihak Pemerintah sedang melakukan perhitungan dan diskusi dengan pihak Freeport terkait detail divestasi. Negoisasi yang saat ini dilakukan oleh pemerintah dan Freeport adalah terkait besaran aset Freeport dan kapan divestasi tersebut akan dilakukan.

"Yang jadi masalah itu nilainya. Itu nanti mekanisme pasar yang menentukan. Hitungan kita kan 8 miliar dolar AS. Itu hitungan kasarnya. BUMN lagi due diligent sama Freeport. Pak jonan lagi jalan," ujar Luhut.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement