EKBIS.CO, SUKABUMI -- Sejumlah pengurus masjid di Kota Sukabumi mulai menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka diikutkan dalam dua program baik kecelakaan kerja maupun kematian.
"Alhamdulillah pengurus Masjid Agung Sukabumi sudah dilindungi karena sudah dibayarkan iurannya beberapa bulan yang lalu," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emir Syarif Ismel kepada wartawan Selasa (17/10).
Hal ini disampaikan disela-sela sosialisasi kepada pengusaha lokal mengenai BPJS. Menurut Emir, pengurus masjid dan guru ngaji merupakan pekerja yang sangat penting. Saat ini kata dia mereka tidak punya gaji tetap namun keberadaannya sangat penting. Khususnya, dalam membangun moral bangsa.
Emir mengatakan, BPJS telah menyampaikan ajakan untuk mengikutsertakan pengurus masjid lainnya kepada Pemkot dan Pemkab Sukabumi. Minimal lanjut dia para pengurus masjid dan guru mengaji diikutkan dua program yakni kecelakaan kerja dan kematian.
Pembayaran iuran atau premi ungkap Emir bisa mencontoh dengan daerah lain. Misalnya terang dia pembayarannya dilakukan badan amil zakat nasional (Baznas) dan dewan masjid.
Selain pengurus masjid ujar Emir, perangkat desa dan pegawai honorer atau guru honorer serta bidan puskesmas bisa diikutkan menjadi peserta BPJS. "Sosialisasi mengenai kepesertaan kalangan bukan penerima upah terus digiatkan seperti melalui perangkat desa," kata dia.
Di sisi lain Emir mengungkapkan, total perusahaan yang megikuti BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi dan Cianjur mencapai sebanyak 2.300 unit. Ribuan perusahan ini baik industri besar hingga hotel restoran. Sementara jumlah seluruh pekerja yang terdaftar peserta aktif program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun sebanyak 210 ribu pekerja.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement