EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) meluncurkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah, di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (18/10). SOP tersebut memungkinkan lembaga keuangan syariah bisa melakukan sekuritisasi.
Pembentukan SOP PPR Syariah tersebut mendukung kebijakan Pemerintah dalam mengembangkan skim pembiayaan perumahan berbasis syariah yang dapat dijual di pasar modal. Pengembangan skim dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan perumahan, baik di pasar primer dengan penerbitan KPR yang terstandar dan di pasar sekunder dengan sekuritisasi KPR. Sehingga diharapkan tercipta suatu sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta berkelanjutan.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan tujuan SOP PPR Syariah untuk memperkuat peran strategis para penyalur PPR Syariah dalam meningkatkan volume penyaluran PPR untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat.
"Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR syariah yang affordable, suitable, dan applicable, untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR Syariah dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau," kata Ananta dalam acara tersebut.
Menurut Ananta, peran penyalur PPR Syariah dalam perkembangan pasar PPR di Indonesia sangat diharapkan. Sebab, kebutuhan terhadap perumahan di Indonesia menjadi pangsa pasar yang besar. "Kami memandang pentingnya adanya SOP PPR Syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat dilakukan sekuritisasi," ucap Ananta.
SOP PPR Syariah merupakan petunjuk terstandar yang memuat kebijakan, alur kerja yang digunakan oleh Bank Umum Syariah (BUS)/ Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah aktif ataupun belum pernah menyalurkan PPR Syariah. SOP PPR Syariah membahas akad secara rinci, di antaranya Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dan Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT). Selain itu dalam SOP PPR Syariah juga membahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur PPR Syariah dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR Syariah.
Ananta berharap, adanya SOP ini dapat memudahkan proses sekuritisasi di pasar sekunder. Karena telah ada standarisasi dan keseragaman di dalam proses pembiayaan PPR Syariah baik di bank syariah maupun penyalur PPR syariah.
Selain itu untuk mendorong penyaluran KPR di daerah, SMF juga telah menyusun dan menyerahkan Standard Operating Procedure (SOP) KPR BPD SMF, dan SOP Kredit Modal Kerja Konstruksi Perumahan SMF (KMK KP SMF), bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), pada 7 Agustus 2017. Untuk mendukung implementasi SOP tersebut, SMF juga rutin menggelar pelatihan peningkatan kapsitas penyaluran KPR di 23 BPD baik berupa pelatihan KPR kolektif maupun ekslusif di masing-masing BPD.