EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti meminta pedagang secara jujur menyatakan kualitas beras yang dijualnya. Hal itu terutama untuk penjualan beras jenis khusus.
"Kalau itu beras khusus dia harus ada sertifikat, harus ada pernyataan dari Kementerian Pertanian. Jadi jangan sampai dia klaim itu beras khusus ternyata bukan," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (18/10).
Begitu pun dengan beras medium dan beras premium. Ia meminta agar pedagang tidak mengaku menjual beras pandan wangi misalnya, padahal wangi yang dihasilkan hanya karena ada penyemprotan. Hal itu termasuk adanya peracikan beras medium dan premium yang dijual dengan harga beras premium. Mengantisipasi hal tersebut, ia pun meminta adanya penelusuran dari otoritas tertentu jika memang ada keluhan dari konsumen.
"Sampai saat ini saya belum dengar itu," kata dia.
Ia menambahkan, beras premium dan beras medium dibedakan dari derajat sosoh yang dihasilkan, 25 persen untuk beras medium dan 15 persen untuk beras premium.