EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merumahkan secara bertahap 4.600 karyawan kehutanan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan transportasi. Hal ini terpaksa dilakukan setelah perusahaan menghentikan kegiatan operasional HTI.
Penghentian kegiatan operasional terpaksa dilakukan per 18 Oktober 2017 pukul 00.00 setelah adanya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan Keputusan Menteri LHL Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.
"Dampak sangat besar adalah terhadap ribuan tenaga kerja dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung," ujar Direktur PT RAPP Ali Sabridalam konferensi pers, Kamis (19/10).
Selain itu, sebanyak 1.300 karyawan pabrik lainnya terancam dirumahkan dalam beberapa pekan ke depan. Bahkan, pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok juga terpaksa dilakukan. Mitra itu secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.
Keluarnya surat pembatalan RKU tersebut cukup disayangkan mengingat pihaknya tengah dalam upaya melakukan revisi. Sebelumnya, pada 28 September 2017 KLHK memberikan surat peringatan pertama pada PT RAPP, surat peringatan kedua dikirimkan pada 6 Oktober. Penghentian operasional HTI ini berdampak pada masuknya bahan baku dan membuat operasional tidak efisien lagi.
"Hilang daya saing di pasar global," katanya. Padahal, keberadaan RAPP diakui Ali sangat penting. Berdasarkan kajian studi LPEM Universitas Indonesia, pada 2014 tenaga kerja langsung dan tidak langsung yang diserap diperkirakan mencapai 90 ribu orang. Perusahaan juga berkontribusi 5,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Riau.
"Tidak terkecuali pembinaan UMKM lokal dan infrastruktur di areal operasional kami," ujar dia.