Jumat 20 Oct 2017 08:08 WIB

Belum Jelas HET, Beras Khusus di Lampung Digudangkan

Rep: Mursalin Yasland / Red: Endro Yuwanto
Beras (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Beras (ilustrasi)

EKBIS.CO, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terpaksa menggudangkan tiga jenis beras kemasan khusus yang beredar di pasar tradisional dan pasar modern. Penggudangan tersebut karena belum jelas harga eceran tertinggi (HET) untuk beras tersebut.

Kabid Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung telah menginstruksikan untuk menarik beras khusus tersebut. "Pemprov masih melihat persyaratan penjualan beras khusus tersebut," katanya, Jumat (20/10).

Disdag Lampung, menurut Heriyansyah, sudah mengimbau kepada pengusaha beras khusus tersebut untuk menarik dan menggudangkannya dari toko-toko, pasar tradisional, dan pasar modren. Beras khusus tersebut belum termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 tentang Harga Ecera Tertinggi.

Heriyansyah menyebutkan, dalam permendag tersebut untuk wilayah Lampung, HET beras medium Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg. Ketentuan tersebut, bagi Disdag Lampung masih belum jelas terkait dengan beras klasifikasi khusus. "Selain itu, jenis beras medium dan premium juga belum jelas ketentuannya."

Untuk tidak salah persepsi, Pemprov Lampung melalui Disdag Lampung telah mengimbau pengusaha beras khusus menarik stok berasnya yang beredar di pasar dan menggudangkannya, karena belum jelas masuk kategori beras medium atau premium.

Tiga beras khusus yang beredar di pasar wilayah Lampung yakni beras organik, indikasi biografis, dan beras kesehatan. Tiga jenis beras tersebut harus memiliki surat dari Kementrian Hukum dan HAM dan surat dari Lembaga Sertifikasi Produk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement