Sabtu 21 Oct 2017 07:22 WIB

Ketetapan Tarif Taksi Online, Menhub: Agar tak Ada Monopoli

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bilal Ramadhan
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menhub Budi Karya Sumadi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan tarif yang akan diberlakukan untuk taksi daring. Hal itu sesuai dengan pembuatan rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam rumusan aturan tersebut, tarif menjadi salah satu yang akan ditetentukan yang terbagi atas wilayah satu dan dua. Wilayah satu yaitu untuk Sumatra, Jawa, hingga Bali dan wilayah dua untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, juga Papua.

"Wilayah satu tarifnya untuk batas atas enam ribu rupiah perkilometer dan batas bawah Rp 3.500 perkilometer. Untuk wilayah duanya, batas bawah Rp 3.700 perkilometer dan batas atas Rp 6.500 perkilometer," kata Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jumat (20/10).

Ketentuan tersebut berarti menunjukkan tidak ada yang berubah dari peraturan sebelumnya. Ketentuan tarif masih sama mengacu kepada PM Nomor 26 Tahun 2017 yang beberapa pasalnya dicabut Mahkahmah Agung (MA) pada Agustus 2017.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan aturan tersebut tetap akan masuk dalam revisi agar menghindari adanya monopoli. "Apakah mau murah tapi malah ada satu monopoli. Murah berlebihan ada hubungannya dengan upaya monopoli," jelas Budi.

Budi memastikan aturan tarif dimasukan dalam rumusan revisi PM Nomor 26 agar kesetaraan tetap terjadi. Pada dasarnya, Budi ingin semua baik transportasi daring atau reguler tetap berdampingan. Tak hanya itu, tarif diatur juga akan berdampak positif bagi penumpang sekaligus juga para pengemudi.

"Apa yang kami lakukan untuk melindungi penumpang juga melindungi para supir bisa mendapatkan penghasilan yang layak," ungkap Budi.

Setelah rumusan tersebut selesai dibuat, Kemenhub akan mendiskusikannya juga di beberapa daerah besar seperti Bandung, Surabaya, dan Makassar. Dalam rumusan tersebut terdapat sembilan poin yang diatur dan hal penting lainnya termasuk mengenai kuota kendaraan dan wilayah operasi.

Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jada dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi. Tarif tersebut ditetapkan oelh Direktur Jenderal Kemenhub atas usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau gubernur sesuai kewenangannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement