EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan logo halal baru sudah selesai dibuat, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan launching. Logo halal sudah disiapkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Logo itu diamanahkan di dalam UU No 33 Tahun 2014. Logo memang harus ada perubahan dan sudah selesai dibuat, kata Sukoso kepada Republika, Sabtu (21/10) sore.
Terkait dana yang mencapai miliaran, menurut dia, dana BPJPH itu masih diperlukan perjuangan yang lebih keras lagi. Dan kerja sama dengan MUI maupun LPH juga dilaksanakan BPJPH sesuai Undang-Undang.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai Undang-Undang No 33 Tahun 2014.
Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pada pasal 65 menjelaskan, BPJPH harus dibentuk paling lambat tiga tahun terhitung sejak UU No 33 Tahun 2014 ini diundangkan.